UU
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Pasal 82
BAB 6 — PEMBIAYAAN DAN PENDANAAN
(1) Pembiayaan dan pendanaan untuk kegiatan
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang dilakukan oleh Pemerintah bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2) Pembiayaan dan pendanaan untuk kegiatan
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
