UU
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Pasal 80
BAB 5 — PEMBERDAYAAN PETANI
(1) Badan usaha milik Petani dibentuk oleh, dari, dan
untuk Petani melalui Gabungan Kelompok Tani dengan penyertaan modal yang seluruhnya dimiliki oleh Gabungan Kelompok Tani.
(2) Badan usaha milik Petani sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berbentuk koperasi atau badan usaha lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Badan usaha milik Petani sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan skala ekonomi, daya saing, wadah investasi, dan mengembangkan jiwa kewirausahaan Petani.
