UU
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Pasal 8
BAB 3 — PERENCANAAN
(1) Kebijakan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditetapkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dengan memperhatikan asas dan tujuan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
(2) Dalam menetapkan kebijakan Perlindungan dan
Pemberdayaan Petani sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemerintah dan Pemerintah Daerah
mempertimbangkan:
- keselarasan dengan program pemberdayaan masyarakat; dan
- peran serta masyarakat dan/atau pemangku kepentingan lainnya sebagai mitra Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
