UU
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Pasal 9
BAB 3 — PERENCANAAN
(1) Perencanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
disusun oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dengan melibatkan Petani.
(2) Perencanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
(3) Perencanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
ditetapkan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota menjadi rencana Perlindungan dan Pemberdayaan Petani baik jangka pendek, jangka menengah, maupun jangka panjang.
