UU
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Pasal 7
BAB 3 — PERENCANAAN
(1) Strategi Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditetapkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan pada kebijakan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
(2) Strategi Perlindungan Petani dilakukan melalui:
- prasarana dan sarana produksi Pertanian;
- kepastian usaha;
- harga Komoditas Pertanian;
- penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi;
- ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa;
- sistem peringatan dini dan penanganan dampak perubahan iklim; dan
- Asuransi Pertanian.
(3) Strategi . . .
(3) Strategi Pemberdayaan Petani dilakukan melalui:
- pendidikan dan pelatihan;
- penyuluhan dan pendampingan;
- pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil Pertanian;
- konsolidasi dan jaminan luasan lahan Pertanian;
- penyediaan fasilitas pembiayaan dan permodalan;
- kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi; dan
- penguatan Kelembagaan Petani.
