UU
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Pasal 6
BAB 3 — PERENCANAAN
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 paling sedikit memuat strategi dan kebijakan.
BAB 3 — PERENCANAAN
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 paling sedikit memuat strategi dan kebijakan.