UU
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Pasal 74
BAB 5 — PEMBERDAYAAN PETANI
Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani berfungsi sebagai wadah pembelajaran, kerja sama, dan tukar menukar informasi untuk menyelesaikan masalah dalam melakukan Usaha Tani sesuai dengan kedudukannya.
