UU
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Pasal 75
BAB 5 — PEMBERDAYAAN PETANI
Dalam menyelenggarakan fungsinya, Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 74 bertugas:
- meningkatkan kemampuan anggota atau kelompok dalam mengembangkan Usaha Tani yang berkelanjutan dan Kelembagaan Petani yang mandiri;
- memperjuangkan kepentingan anggota atau kelompok dalam mengembangkan kemitraan usaha;
- menampung dan menyalurkan aspirasi anggota atau kelompok; dan
- membantu menyelesaikan permasalahan anggota atau kelompok dalam ber-Usaha Tani.
