UU
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Pasal 73
BAB 5 — PEMBERDAYAAN PETANI
Gabungan Kelompok Tani sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 70 ayat (1) huruf b merupakan gabungan dari
beberapa Kelompok Tani yang berkedudukan di desa atau beberapa desa dalam kecamatan yang sama.
