UU
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Pasal 70
BAB 5 — PEMBERDAYAAN PETANI
(1) Kelembagaan Petani sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 69 ayat (1) terdiri atas:
- Kelompok Tani;
- Gabungan Kelompok Tani;
- Asosiasi Komoditas Pertanian; dan
- Dewan Komoditas Pertanian Nasional.
(2) Kelembagaan Ekonomi Petani sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 69 ayat (1) berupa badan usaha milik Petani.
