UU
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Pasal 71
BAB 5 — PEMBERDAYAAN PETANI
Petani berkewajiban bergabung dan berperan aktif dalam Kelembagaan Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1).
Paragraf 2 Kelembagaan Petani
