UU
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Pasal 69
BAB 5 — PEMBERDAYAAN PETANI
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya berkewajiban mendorong dan memfasilitasi terbentuknya Kelembagaan Petani dan Kelembagaan Ekonomi Petani.
(2) Pembentukan kelembagaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan dengan perpaduan dari budaya, norma, nilai, dan kearifan lokal Petani.
