UU
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Pasal 68
BAB 5 — PEMBERDAYAAN PETANI
(1) Penyediaan informasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 67 ayat (2) huruf c paling sedikit berupa:
- sarana produksi Pertanian;
- harga Komoditas Pertanian;
- peluang dan tantangan pasar;
- prakiraan iklim, dan ledakan organisme pengganggu tumbuhan dan/atau wabah penyakit hewan menular;
- pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan;
- pemberian subsidi dan bantuan modal; dan
- ketersediaan lahan Pertanian.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
akurat, tepat waktu, dan dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh Petani, Pelaku Usaha, dan/atau masyarakat.
Bagian Kedelapan . . .
Bagian Kedelapan Penguatan Kelembagaan
Paragraf 1 Umum
