UU
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Pasal 53
BAB 5 — PEMBERDAYAAN PETANI
(1) Setiap Petani yang memproduksi Komoditas Pertanian
wajib memenuhi standar mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1).
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya membina Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) untuk memenuhi standar mutu Komoditas Pertanian.
