UU
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Pasal 54
BAB 5 — PEMBERDAYAAN PETANI
Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan promosi dan sosialisasi pentingnya mengonsumsi Komoditas Pertanian dalam negeri.
Bagian Kelima Konsolidasi dan Jaminan Luasan Lahan Pertanian
Paragraf 1 Umum
