UU
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Pasal 52
BAB 5 — PEMBERDAYAAN PETANI
(1) Komoditas Pertanian yang dipasarkan harus
memenuhi standar mutu.
(2) Pemerintah menetapkan standar mutu untuk setiap
jenis Komoditas Pertanian.
