UU
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Pasal 41
BAB 5 — PEMBERDAYAAN PETANI
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan
koordinasi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pemberdayaan Petani
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk melaksanakan strategi Pemberdayaan Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3).
Bagian Kedua Pendidikan dan Pelatihan
