UU
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Pasal 40
BAB 5 — PEMBERDAYAAN PETANI
Pemberdayaan Petani dilakukan untuk memajukan dan mengembangkan pola pikir dan pola kerja Petani, meningkatkan Usaha Tani, serta menumbuhkan dan menguatkan Kelembagaan Petani agar mampu mandiri dan berdaya saing tinggi.
