UU
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Pasal 42
BAB 5 — PEMBERDAYAAN PETANI
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya berkewajiban menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kepada Petani.
(2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) antara lain berupa:
- pengembangan program pelatihan dan pemagangan;
- pemberian beasiswa bagi Petani untuk mendapatkan pendidikan di bidang Pertanian; atau
- pengembangan pelatihan kewirausahaan di bidang agribisnis.
(3) Petani . . .
(3) Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2)
yang sudah mendapatkan pendidikan dan pelatihan serta memenuhi kriteria berhak memperoleh bantuan modal dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
(4) Persyaratan Petani yang berhak memperoleh bantuan
modal dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah diatur dengan Peraturan Menteri.
