UU
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Pasal 33
BAB 4 — PERLINDUNGAN PETANI
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya dapat memberikan bantuan ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
(2) Untuk menghitung bantuan ganti rugi gagal panen
akibat kejadian luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban:
- menentukan . . .
- menentukan jenis tanaman dan menghitung luas tanam yang rusak;
- menentukan jenis dan menghitung ternak yang mati; dan
- menetapkan besaran ganti rugi tanaman dan/atau ternak.
Bagian Ketujuh Sistem Peringatan Dini dan Dampak Perubahan Iklim
