UU
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Pasal 34
BAB 4 — PERLINDUNGAN PETANI
Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya membangun sistem peringatan dini dan penanganan dampak perubahan iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf f untuk mengantisipasi gagal panen akibat bencana alam.
