UU
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Pasal 32
BAB 4 — PERLINDUNGAN PETANI
Penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d dilakukan dengan menghapuskan berbagai pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keenam Ganti Rugi Gagal Panen Akibat Kejadian Luar Biasa
