UU
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Pasal 22
BAB 4 — PERLINDUNGAN PETANI
Untuk menjamin kepastian usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban:
- menetapkan kawasan Usaha Tani berdasarkan kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan;
- memberikan . . .
- memberikan jaminan pemasaran hasil Pertanian kepada Petani yang melaksanakan Usaha Tani sebagai program Pemerintah;
- memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan bagi lahan Pertanian produktif yang diusahakan secara berkelanjutan; dan
- mewujudkan fasilitas pendukung pasar hasil Pertanian.
