UU
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Pasal 21
BAB 4 — PERLINDUNGAN PETANI
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya dapat memberikan subsidi benih atau bibit tanaman, bibit atau bakalan ternak, pupuk, dan/atau alat dan mesin Pertanian sesuai dengan kebutuhan.
(2) Pemberian subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus tepat guna, tepat sasaran, tepat waktu, tepat lokasi, tepat jenis, tepat mutu, dan tepat jumlah.
Bagian Ketiga Kepastian Usaha
