UU
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Pasal 20
BAB 4 — PERLINDUNGAN PETANI
Selain Pemerintah dan Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha dapat menyediakan sarana produksi Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 yang dibutuhkan Petani.
