UU
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Pasal 19
BAB 4 — PERLINDUNGAN PETANI
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya bertanggung jawab menyediakan sarana produksi Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a secara tepat waktu dan tepat mutu serta harga terjangkau bagi Petani.
(2) Sarana produksi Pertanian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
- benih, bibit, bakalan ternak, pupuk, pestisida, pakan, dan obat hewan sesuai dengan standar mutu; dan
- alat . . .
- alat dan mesin Pertanian sesuai standar mutu dan kondisi spesifik lokasi.
(3) Penyediaan sarana produksi Pertanian diutamakan
berasal dari produksi dalam negeri.
(4) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya membina Petani, Kelompok Tani, dan Gabungan Kelompok Tani dalam menghasilkan sarana produksi Pertanian yang berkualitas.
