UU
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Pasal 23
BAB 4 — PERLINDUNGAN PETANI
(1) Jaminan pemasaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 huruf b merupakan hak Petani untuk
mendapatkan penghasilan yang menguntungkan.
(2) Jaminan pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan melalui:
- pembelian secara langsung;
- penampungan hasil Usaha Tani; dan/atau
- pemberian fasilitas akses pasar.
