UU
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Pasal 103
BAB 9 — KETENTUAN PIDANA
Petani yang mengalihfungsikan lahan Pertanian menjadi lahan non-Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
