UU
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Pasal 102
BAB 9 — KETENTUAN PIDANA
Setiap Orang yang melakukan penyuluhan yang tidak sesuai dengan materi penyuluhan dalam bentuk teknologi tertentu yang telah ditetapkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
