UU
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Pasal 104
BAB 9 — KETENTUAN PIDANA
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 100 sampai dengan Pasal 102 dilakukan oleh
korporasi, selain pidana terhadap pengurusnya, pidana dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 1/3 (sepertiga) dari pidana denda terhadap perseorangan.
