Pasal 9
BAB 4 — KEWENANGAN DAN PELAKSANAAN PENERBITAN
(1) Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (1) termasuk pembayaran semua kewajiban Imbalan dan Nilai Nominal yang timbul sebagai akibat penerbitan SBSN dimaksud serta Barang Milik Negara yang akan dijadikan sebagai Aset SBSN.
(2) Pemerintah wajib membayar Imbalan dan Nilai Nominal setiap
SBSN, baik yang diterbitkan secara langsung oleh Pemerintah maupun Perusahaan Penerbit SBSN, sesuai dengan ketentuan dalam Akad penerbitan SBSN.
(3) Dana untuk membayar Imbalan dan Nilai Nominal sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara setiap tahun sampai dengan berakhirnya kewajiban tersebut.
(4) Dalam hal pembayaran kewajiban Imbalan dan Nilai Nominal
dimaksud melebihi perkiraan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah melakukan pembayaran dan menyampaikan realisasi pembayaran tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(5) Semua kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3),
dan ayat (4) dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
