UU
SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Pasal 10
BAB 5 — PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
(1) Barang Milik Negara dapat digunakan sebagai dasar penerbitan
SBSN, yang untuk selanjutnya Barang Milik Negara dimaksud disebut sebagai Aset SBSN.
(2) Aset SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
- tanah …
PRESIDEN
tanah dan/atau bangunan; dan
selain tanah dan/atau bangunan.
(3) Jenis, nilai, dan spesifikasi Barang Milik Negara yang akan digunakan
sebagai Aset SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
