Pasal 11
BAB 5 — PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
(1) Penggunaan Barang Milik Negara sebagai Aset SBSN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dilakukan Menteri dengan cara menjual atau menyewakan Hak Manfaat atas Barang Milik Negara atau cara lain yang sesuai dengan Akad yang digunakan dalam rangka penerbitan SBSN.
(2) Aset SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disewa
kembali oleh Menteri berdasarkan suatu Akad.
(3) Dalam hal Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (1) sedang digunakan oleh instansi Pemerintah dan
akan digunakan sebagai Aset SBSN, Menteri terlebih dahulu memberitahukan kepada instansi Pemerintah pengguna Barang Milik Negara.
(4) Jangka waktu penyewaan Aset SBSN oleh Pemerintah kepada
Perusahaan Penerbit SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lama 60 (enam puluh) tahun.
