Pasal 8
BAB 4 — KEWENANGAN DAN PELAKSANAAN PENERBITAN
(1) Penerbitan SBSN harus terlebih dahulu mendapat persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat pada saat pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperhitungkan sebagai bagian dari Nilai Bersih Maksimal Surat Berharga Negara yang akan diterbitkan oleh Pemerintah dalam satu tahun anggaran.
(2) Menteri berwenang menetapkan komposisi Surat Berharga Negara
dalam rupiah maupun valuta asing, serta menetapkan komposisi Surat Berharga Negara dalam bentuk Surat Utang Negara maupun SBSN dan hal-hal lain yang diperlukan untuk menjamin penerbitan Surat Berharga Negara secara hati-hati.
(3) Dalam hal-hal tertentu, SBSN dapat diterbitkan melebihi Nilai
Bersih Maksimal yang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang selanjutnya dilaporkan sebagai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran tahun yang bersangkutan.
Pasal 9 …
PRESIDEN
