UU
SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Pasal 7
BAB 4 — KEWENANGAN DAN PELAKSANAAN PENERBITAN
(1) Dalam hal akan dilakukan penerbitan SBSN untuk tujuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4, Menteri terlebih dahulu berkoordinasi dengan Bank Indonesia.
(2) Khusus untuk penerbitan SBSN dalam rangka pembiayaan proyek,
Menteri berkoordinasi dengan menteri yang bertanggung jawab di bidang perencanaan pembangunan nasional.
