UU
SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Pasal 6
BAB 4 — KEWENANGAN DAN PELAKSANAAN PENERBITAN
(1) Penerbitan SBSN dapat dilaksanakan secara langsung oleh Pemerintah
atau melalui Perusahaan Penerbit SBSN.
(2) SBSN yang dapat diterbitkan baik oleh Pemerintah maupun
Perusahaan Penerbit SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah semua jenis SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal
(3) Penerbitan SBSN yang dilakukan melalui Perusahaan Penerbit
SBSN ditetapkan oleh Menteri.
