UU
SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Pasal 5
BAB 4 — KEWENANGAN DAN PELAKSANAAN PENERBITAN
(1) Kewenangan menerbitkan SBSN untuk tujuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 berada pada Pemerintah.
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Menteri.
Pasal 6 …
PRESIDEN
