UU
SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Pasal 28
BAB 8 — AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI
Menteri wajib secara berkala memublikasikan informasi tentang:
kebijakan pengelolaan SBSN dan rencana penerbitan SBSN yang meliputi perkiraan jumlah dan jadwal waktu penerbitan; dan
jumlah SBSN yang beredar beserta komposisinya, termasuk jenis valuta, struktur jatuh tempo, dan besaran Imbalan.
