UU
SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Pasal 29
BAB 8 — AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI
Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya, otoritas yang melakukan pengaturan dan pengawasan di bidang pasar modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 berwenang memperoleh data dan informasi mengenai SBSN secara langsung dari Bank Indonesia atau pihak lain yang ditunjuk sebagai agen penata usaha SBSN.
