UU
DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN
Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dewan Pertimbangan Presiden berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dewan Pertimbangan Presiden berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.