UU
DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Undang- Undang ini yang dimaksud dengan:
- Dewan Pertimbangan Presiden adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Presiden Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Presiden, adalah pemegang kekuasaan pemerintahan negara
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bagian Kesatu Kedudukan
