UU
BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 73
BAB 8 — RESTRUKTURISASI DAN PRIVATISASI
Restrukturisasi meliputi :
- restrukturisasi sektoral yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kebijakan
sektor dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
- restrukturisasi perusahaan/korporasi yang meliputi :
- peningkatan intensitas persaingan usaha, terutama di sektor-sektor
yang terdapat monopoli, baik yang diregulasi maupun monopoli
alamiah;
- Penataan ...
PRESIDEN
- penataan hubungan fungsional antara pemerintah selaku regulator dan
BUMN selaku badan usaha, termasuk di dalamnya penerapan prinsip-
prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan menetapkan arah dalam
rangka pelaksanaan kewajiban pelayanan publik.
- restrukturisasi internal yang mencakup keuangan, organisasi/
manajemen, operasional, sistem, dan prosedur.
Bagian Ketiga
Maksud dan Tujuan Privatisasi
