UU
BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 74
BAB 8 — RESTRUKTURISASI DAN PRIVATISASI
(1) Privatisasi dilakukan dengan maksud untuk :
memperluas kepemilikan masyarakat atas Persero;
meningkatkan efisiensi dan produktivitas perusahaan;
menciptakan struktur keuangan dan manajemen keuangan yang
baik/kuat;
menciptakan struktur industri yang sehat dan kompetitif;
menciptakan Persero yang berdaya saing dan berorientasi global;
menumbuhkan iklim usaha, ekonomi makro, dan kapasitas pasar.
(2) Privatisasi dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja dan nilai
tambah perusahaan dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam
pemilikan saham Persero.
Bagian Keempat
Prinsip Privatisasi dan Kriteria Perusahaan
yang Dapat Diprivatisasi
