UU
BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 72
BAB 8 — RESTRUKTURISASI DAN PRIVATISASI
(1) Restrukturisasi dilakukan dengan maksud untuk menyehatkan BUMN agar
dapat beroperasi secara efisien, transparan, dan profesional.
(2) Tujuan restrukturisasi adalah untuk:
meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan;
memberikan manfaat berupa dividen dan pajak kepada negara;
menghasilkan produk dan layanan dengan harga yang kompetitif
kepada konsumen; dan
- memudahkan pelaksanaan privatisasi.
(3) Pelaksanaan restrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tetap
memperhatikan asas biaya dan manfaat yang diperoleh.
Bagian Kedua
Ruang Lingkup Restrukturisasi
