UU
BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 71
BAB 7 — PEMERIKSAAN EKSTERNAL
(1) Pemeriksaan laporan keuangan perusahaan dilakukan oleh auditor
eksternal yang ditetapkan oleh RUPS untuk Persero dan oleh Menteri
untuk Perum.
(2) Badan …
PRESIDEN
(2) Badan Pemeriksa Keuangan berwenang melakukan pemeriksaan terhadap
BUMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Pertama
Maksud dan Tujuan Restrukturisasi
