UU
BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 70
BAB 6 — SATUAN PENGAWASAN INTERN,
(1) Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN wajib membentuk komite audit
yang bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Komisaris dan
Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya.
(2) Komite audit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh seorang
ketua yang bertanggung jawab kepada Komisaris atau Dewan Pengawas.
(3) Selain komite audit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Komisaris atau
Dewan Pengawas dapat membentuk komite lain yang ditetapkan oleh
Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai komite audit dan komite lain diatur
dengan Keputusan Menteri.
