UU
BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 69
BAB 6 — SATUAN PENGAWASAN INTERN,
Direksi wajib memperhatikan dan segera mengambil langkah-langkah yang
diperlukan atas segala sesuatu yang dikemukakan dalam setiap laporan hasil
pemeriksaan yang dibuat oleh satuan pengawasan intern.
Bagian Kedua
Komite Audit dan Komite Lain
