UU
BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 65
BAB 4 — PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN,
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan, peleburan,
pengambilalihan, dan pembubaran BUMN, diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
(2) Dalam melakukan tindakan-tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), kepentingan BUMN, pemegang saham/pemilik modal, pihak ketiga,
dan karyawan BUMN harus tetap mendapat perhatian.
KEWAJIBAN
