UU
BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 64
BAB 4 — PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN,
(1) Pembubaran BUMN ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Apabila tidak ditetapkan lain dalam Peraturan Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), sisa hasil likuidasi atau pembubaran BUMN
disetorkan langsung ke Kas Negara.
Pasal 65 …
PRESIDEN
