UU
BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 63
BAB 4 — PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN,
(1) Penggabungan atau peleburan suatu BUMN dapat dilakukan dengan
BUMN lain yang telah ada.
(2) Suatu BUMN dapat mengambil alih BUMN dan/atau perseroan terbatas
lainnya.
